您的当前位置:首页 > 热点 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 06:19:38 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq会员码
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan2025-05-22 06:12
Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta2025-05-22 05:57
Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan2025-05-22 05:18
Luncurkan GoZero2025-05-22 05:16
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-05-22 05:03
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan2025-05-22 04:59
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan2025-05-22 04:55
Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya2025-05-22 03:59
交互设计留学院校推荐2025-05-22 03:48
10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok2025-05-22 03:35
如何申请国外艺术院校?2025-05-22 06:14
2025年服装设计学院世界排名2025-05-22 06:04
Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia2025-05-22 06:02
Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....2025-05-22 05:52
Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!2025-05-22 05:42
PIA DPR RI Undang Anak2025-05-22 04:49
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan2025-05-22 04:20
2025全球影视制作专业大学排名2025-05-22 04:04
日本好的美术大学排名TOP52025-05-22 03:54
Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri2025-05-22 03:46