Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:知识)
- ·Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen
- ·10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- ·Polisi Segel Cafe Akibat Temuan Narkobai, Ahmad Sahroni: Segera Temukan Pengedarnya!
- ·From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- ·5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut
- ·Penumpang Heboh Usai Hewan Mirip Tupai Terbang Berkeliaran di Pesawat
- ·Tabungan Nikah Bareng Pacar, Yakin Bikin Hubungan Awet?
- ·Prabowo Pamerkan Dua Jari Usai Mencoblos di TPSnya
- ·Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?
- ·Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- ·Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
- ·6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh
- ·2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- ·Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- ·Prabowo Subianto Ziarah Makam Habib Ali, Kunjungan Ketiga Usai Menang Quick Count
- ·Kian Sepi Pengunjung, Lika
- ·Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- ·IIMS 2025 Resmi Dibuka di Surabaya