您的当前位置:首页 > 休闲 > Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo 正文
时间:2025-05-21 21:08:57 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul baren quickq电脑版官网
JAKARTA,quickq电脑版官网 DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul bareng Sambo.
Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan
BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu
Selain Ricky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengeskekusi Kuat Ma'ruf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Aparat Netral
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal2025-05-21 21:07
Kemen PPPA2025-05-21 20:33
Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama2025-05-21 20:11
Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan2025-05-21 19:35
3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 20202025-05-21 19:33
Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu2025-05-21 19:31
Alhamdulillah! Satrio Korban Begal Resmi Diterima Jadi Polisi Lewat Jalur Disabilitas2025-05-21 19:19
BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Hari Ini, 19 Wilayah Berpotensi Diterpa Cuaca Buruk!2025-05-21 19:06
Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang2025-05-21 18:52
Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!2025-05-21 18:49
Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani2025-05-21 20:41
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??2025-05-21 20:31
KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia2025-05-21 20:17
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya2025-05-21 20:04
Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand2025-05-21 19:34
Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan2025-05-21 19:30
Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia2025-05-21 19:29
Bakal Terapkan KRIS, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Per Rabu 15 Mei 20242025-05-21 19:19
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-05-21 18:49
Ekspansi Pasar, Justus Steakhouse Buka Outlet ke2025-05-21 18:43