会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

时间:2025-06-04 10:43:03 来源:quickq电脑版官网 作者:百科 阅读:514次
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis quickq安卓官方下载入口hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.

Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. 

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya

"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya

Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.

Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.  Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
  • Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
  • Syukuran HUT ke
  • Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
  • Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
  • Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung
  • FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
  • 8 Maskapai Penerbangan Ini Punya Tiket Pesawat Termahal di Dunia
推荐内容
  • Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
  • 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
  • Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari
  • 7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS
  • MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
  • 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali