时间:2025-06-12 20:17:05 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Yayasan Pelita Lima Pilar resmi disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ma quickq充值知乎
Yayasan Pelita Lima Pilar resmi disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kahadiran Pelita Lima Pilar ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi setiap persoalan.
Ketua Yayasan Pelita Lima Pilar Tabrani Sabirin mengatakan dengan hadirnya yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU 0025677.AH.01.Tahun 2021, ini dapat membantu masyarakat luas.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Ilegal, Demokrat: Langgar Aturan, Sudah Benar Kemenkumham Menolak
“Kami siap membantu masyarakat, di bidang sosial-kemanusiaan, yayasan akan ikut serta meringankan beban para korban bencana alam dan membantu mereka yang kurang berkemampuan secara sosial-ekonomi,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Mendapat Protes Keluarga Korban Kebakaran Lapas, Kemenkumham Jelaskan Isi Surat Yang Jadi Polemik
Lanjutnya, ia juga mengatakan jika yayasan ini juga bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Dalam bidang keagamaan antara lain, bergerak di wilayah amar ma’ruf nahi munkar,” ujar dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump2025-06-12 20:17
Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat2025-06-12 20:04
Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini2025-06-12 20:02
Pilihan 5 Viagra Alami, Bikin Ereksi Lebih Kuat2025-06-12 19:20
Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.4002025-06-12 19:06
5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak2025-06-12 19:05
Apakah Puasa Asyura Harus Dijalankan 2 Hari?2025-06-12 18:27
Wapres Ma'ruf Minta Warga di Sekitar Gunung Ruang Ikuti Arahan Pemerintah2025-06-12 18:03
CORE Concept Living: Munggu Jadi Hot Spot Investasi Properti Baru yang Menjanjikan di Bali2025-06-12 17:54
Disebut WHO Bisa Picu Kanker, Apa Itu 'Talc' pada Bedak Bayi?2025-06-12 17:41
Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program2025-06-12 20:11
Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan2025-06-12 20:11
Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya2025-06-12 19:59
Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun2025-06-12 19:40
Interpelasi Formula E Stagnan Gegara Ulah 7 Fraksi Pendukung Anies, PDIP Uring2025-06-12 19:31
Rocky Gerung Disebut 'Orangnya' Keluarga Cendana2025-06-12 19:02
Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil2025-06-12 19:01
Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil2025-06-12 18:48
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang2025-06-12 18:35
Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir2025-06-12 18:17