休闲

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:探索 2025-05-23 10:26:38 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dic quickq.io下载苹果版

JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

BACA JUGA:Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota

Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.

Pemprov Jakarta lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Itu Kesepakatan Bangsa

Kesimpulannya,status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. 

Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.

BACA JUGA:Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Kapan ASN Pindah ke IKN?

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 英国aa建筑研究生申请指南!

    英国aa建筑研究生申请指南!

    2025-05-23 09:18

  • Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah

    Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah

    2025-05-23 08:52

  • Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha

    Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha

    2025-05-23 08:26

  • Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

    Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

    2025-05-23 07:40

网友点评