您的当前位置:首页 > 焦点 > Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka 正文
时间:2025-05-21 02:07:49 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan),Syahrul Yasin Limpo (SYL)enggan berkomentar ba quickq官网充值入口
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo2025-05-21 01:55
Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa2025-05-21 01:32
Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung2025-05-21 01:16
Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'2025-05-21 01:13
Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak2025-05-21 01:09
Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar2025-05-21 00:43
Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca2025-05-21 00:24
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati2025-05-21 00:24
5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik2025-05-21 00:09
Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 20232025-05-20 23:37
3 Pasangan Bakal Capres2025-05-21 01:50
Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya2025-05-21 01:47
2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis2025-05-21 01:12
Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP2025-05-21 01:08
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-05-21 01:05
Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa2025-05-21 00:42
Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi2025-05-21 00:34
AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE2025-05-21 00:26
Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan2025-05-20 23:50
Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari2025-05-20 23:41