会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU!

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

时间:2025-06-07 01:07:15 来源:quickq电脑版官网 作者:综合 阅读:268次

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. 

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan

"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Menkes soal Turis Australia Kena DBD di Bali: Harusnya Bersyukur
  • FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
  • Bocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones
  • 5 Ciri Ginjal Bermasalah yang Sering Disepelekan
  • KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
  • Harta Kekayaannya Terkecil, Anies: Memang Begitu Saja Kekayaan Saya
  • PKS Umumkan Anies
  • Penerbangan Jakarta
推荐内容
  • Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
  • FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
  • Penerbangan Jakarta
  • Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia
  • Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
  • Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination