时间:2025-05-21 00:45:35 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhi quickq充值方法
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham2025-05-21 00:19
Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini2025-05-21 00:04
Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta2025-05-20 23:48
Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT2025-05-20 23:25
Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang2025-05-20 23:16
Usai Didukung PKB, Anies: Mudah2025-05-20 23:14
Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob2025-05-20 23:09
Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang2025-05-20 23:06
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-20 22:47
Gemasnya Bayi2025-05-20 22:19
Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit2025-05-21 00:36
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 20232025-05-21 00:33
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi2025-05-20 23:51
Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan2025-05-20 23:50
Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam2025-05-20 23:48
Kemen PPPA2025-05-20 23:40
Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT2025-05-20 23:37
Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!2025-05-20 23:25
Harapan Relawan Pemda Atas Dukungannya pada Prabowo2025-05-20 22:44
Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda2025-05-20 22:15