会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi!

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

时间:2025-06-04 19:01:22 来源:quickq电脑版官网 作者:百科 阅读:463次
Warta Ekonomi,quickq中文版下载 Jakarta -

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.

Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.

BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya

Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.

Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.

OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin
  • Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
  • INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
  • Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
  • Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober
  • Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
  • FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
  • Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
推荐内容
  • Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
  • Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
  • INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
  • APII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan Limbah
  • Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
  • UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya