会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat!

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

时间:2025-06-04 21:07:53 来源:quickq电脑版官网 作者:综合 阅读:973次
Warta Ekonomi,quickq.io下载 Jakarta -

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".

Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.

Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.

Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.

"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
  • Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
  • BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 2025
  • 伦敦国王学院排名如何?
  • Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!
  • FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja
  • Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
  • 珠宝设计专业就业前景如何?
推荐内容
  • Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
  • 墨尔本大学艺术专业及申请条件介绍
  • 伦敦大学学院建筑学专业解析
  • SIG Pasok 88 Ribu Ton Semen Khusus untuk Tol Padang–Sicincin
  • KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
  • Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil