时间:2025-06-09 04:29:14 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) me quickq加速器购买
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta2025-06-09 04:20
Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya2025-06-09 04:20
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-09 04:18
UMKM di Sumut Harus Melek Hukum2025-06-09 03:59
Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak2025-06-09 03:57
Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian2025-06-09 03:49
Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia2025-06-09 03:37
Wanita Hati2025-06-09 03:13
Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto2025-06-09 03:09
Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman2025-06-09 02:03
Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus2025-06-09 04:27
Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 20242025-06-09 03:45
Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti2025-06-09 03:33
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan2025-06-09 03:10
Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis2025-06-09 02:53
Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar2025-06-09 02:39
Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?2025-06-09 02:35
Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya2025-06-09 02:34
Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut2025-06-09 02:18
Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk2025-06-09 01:55