Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, buka suara soal hukuman Munarman yang ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan delapan tahun penjara.
Menurutnya, JPU tidak serius dalam memproses kasus Munarman.
Baca Juga: Nahloh, Disidang Munarman JPU Sampai Sebut-Sebut Hukuman Mati
"Santai saja, JPU ngawurnya nanggung dan tidak serius dalam kezalimannya," kata dia saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (14/3/2022).
Dia menyindir sikap JPU selama proses pengadilan. "Harusnya lebih serius lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut oleh JPU delapan tahun penjara terkait dugaan terorisme. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan vonis Munarman adalah sikapnya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme dan pernah dihukum. Selain itu, jaksa menilai terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Munarman adalah kondisinya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Munarman sendiri diduga terlibat dalam aksi terorisme. Hal ini didasari pada bukti yang menunjukkan dirinya hadir pada sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
下一篇:Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
相关文章:
- Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
- Hasto Sebut Pihaknya Belum Terima Permintaan Jokowi untuk Bertemu Megawati
- Timnas AMIN: Quick Count Bukan Hasil Valid Penentu Kemenangan Pemilu
- Pertama Kali Mobil China Diakui oleh Gran Turismo Playstation
- Heru Budi Hartono Dinilai Copy Paste
- Dapat Bintang 4 dari Presiden, Prabowo Lakukan Syukuran dan Sungkem Ke Sukartini
- Yang Aktif Mengajak itu Putri Candrawathi
- Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana
- Investor Siap
- Ratusan Saksi Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan
相关推荐:
- Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak
- Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri
- Cak Imin Minta Pendukung Bersabar, Singgung Ada Pihak Sujud Syukur pada Pilpres 2019
- Wow, Prabowo
- 16 Saksi Video Porno Batal Diperiksa, Dirkrimsus: Surat Pemanggilan Dikembalikan Ekspedisi
- Mahfud MD: Di Kalangan NU Ada Dalil, 'Tidak Menjawab Pertanyaan Orang Bodoh Adalah...'
- Yang Aktif Mengajak itu Putri Candrawathi
- Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
- Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- Sudirman Said: Pernyataan Jokowi Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak' Berbahaya
- 4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
- Jokowi: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya!
- Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa
- Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai
- Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
- Begini Respons Anggota DPRD Jakarta saat Tahu Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
- IHSG Selasa Berakhir Meroket 1,65% ke Level 7.230, ANTM, BRPT dan BRMS Jadi Buruan Investor
- Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
- Diperiksa Bareskrim Selama 12 Jam, Siapa Rionald Anggara Soerjanto?