您的当前位置:首页 > 探索 > Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi? 正文
时间:2025-05-21 10:25:43 来源:网络整理 编辑:探索
Jakarta, CNN Indonesia-- Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong (STY), mendapatk quickq官方应用
Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong (STY), mendapatkan fasilitas golden visayang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7) di Ritz Carlton, Jakarta.
Pemberian golden visa tersebut adalah yang pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia. Artinya, STY menjadi orang pertama yang mendapat fasilitas itu setelah diluncurkan.
Golden visa adalah layanan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Golden visa menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, pemberian izin ini tidak hanya berdasar pada investasi.
Syarat memperoleh golden visa, bagi investor individu yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia adalah membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito sebesar 350 ribu dolar AS untuk izin tinggal 5 tahun, dan 700 ribu dolar AS untuk izin tinggal 10 tahun.
Sementara untuk investor asing individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti berinvestasi senilai 2,5 juta dolar AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta dolar AS untuk mendapat izin tinggal 10 tahun di Indonesia.
Lalu, investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, mesti menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS untuk memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengklaim terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan golden visa Indonesia.
(wiw)Update COVID2025-05-21 10:07
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar2025-05-21 10:07
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-05-21 09:46
FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis2025-05-21 09:31
Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta2025-05-21 09:23
Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit2025-05-21 08:57
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim2025-05-21 08:41
Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok2025-05-21 08:40
Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?2025-05-21 08:21
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun2025-05-21 07:50
FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art2025-05-21 10:08
Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter2025-05-21 10:05
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia2025-05-21 09:53
Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se2025-05-21 09:53
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-21 09:49
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-05-21 09:45
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-05-21 09:42
Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se2025-05-21 09:30
Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas2025-05-21 09:04
Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI2025-05-21 08:32