时间:2025-06-09 02:53:47 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Gugatan permohonan hak uji materi itu sudah dimuat dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas
BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke dalam persidangan etik.
Dalam hal ini, Ghufron memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Peraturan dewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Pengadaan Tanah Kuburan di Sumatera, Nurul Ghufron: Proyek Mati Saja Masih Dikorupsi
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan T1ata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan2025-06-09 02:29
FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien2025-06-09 02:27
Wanita Ngotot Rebahan di Kursi Pesawat, Penerbangan Delay 2 Jam2025-06-09 02:07
Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires2025-06-09 01:46
Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina2025-06-09 01:46
Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura2025-06-09 01:08
5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus2025-06-09 00:30
VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong2025-06-09 00:28
Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 62025-06-09 00:15
Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina2025-06-09 00:07
Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja2025-06-09 02:53
OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok2025-06-09 02:23
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres2025-06-09 02:10
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-09 01:58
Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%2025-06-09 01:42
Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur2025-06-09 01:40
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-09 01:34
Pelaku yang Sembunyikan Dito Mahendra Selama Pelarian Diburu Polri2025-06-09 00:45
Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?2025-06-09 00:36
FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS2025-06-09 00:16