Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
JAKARTA,quickq.io下载苹果版 DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.
BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.
(责任编辑:休闲)
- ·Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- ·PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- ·Rakun Tiba
- ·Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD
- ·TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- ·FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- ·Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- ·Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- ·Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
- ·VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- ·FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- ·5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ·BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar
- ·Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau