Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu yang Viral Ditetapkan Tersangka
JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID--Pengendara Fortuner yang viral lantaran menggunakan plat TNI palsu dan mengaku adik jenderal di Tol Cikampek telah ditetapkan tersangka.
Pengendara berinisial PWGA tersebut saat ini telah ditahan dengan sangkaan Pasal 263 KUHP.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly kepada awak media, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Pengendara Fortuner Gunakan Plat TNI Palsu Dipastikan Warga Sipil
Disebutkannya, pasal yang disangkakan kepada PWGA itu berbunyi "barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".
Diketahui, polisi mengamankan pria yang diduga arogan mengendarai mobil Fortuner berplat dinas TNI palsu.
BACA JUGA:Pengendara Fortuner yang Viral Gunakan Plat TNI Palsu Disebut Untuk Hindari Ganjil Genap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan tengah diperiksa pihaknya.
"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.
Sedangkan berdasarkan unggahan akun Instagram Puspom TNI, @puspomTNI terlihat pelaku diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diduga pelaku berinisial PWGA itu diamankan di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
相关推荐
- Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- Saat Kaesang Ngaku Ikhlas PSI Tak Lolos DPR RI, Tak Ada Rencana Gugat ke MK
- Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri