会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan!

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

时间:2025-06-04 03:02:41 来源:quickq电脑版官网 作者:知识 阅读:791次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025. 

“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.

Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif

OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.

Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
  • Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
  • Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
  • 2025艺术专业留学排名院校
  • Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
  • RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
  • Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
  • 2025年韩国艺术大学排名榜
推荐内容
  • Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
  • Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
  • Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
  • BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
  • Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
  • Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?