您的当前位置:首页 > 百科 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-21 23:37:23 来源:网络整理 编辑:百科
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq官网最新ios
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq官网最新ios2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya2025-05-21 23:32
Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?2025-05-21 23:14
Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!2025-05-21 22:48
Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes2025-05-21 22:22
奢侈品专业留学去哪个国家好?2025-05-21 22:17
Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng2025-05-21 22:03
Info Loker PT Tirta Utama Abadi, Yuk Lulusan SMA/SMK Silakan Melamar2025-05-21 21:55
Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 20242025-05-21 21:53
Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah2025-05-21 21:24
国外留学艺术该怎么选择院校?2025-05-21 20:56
Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 20252025-05-21 23:35
Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang2025-05-21 23:22
Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar2025-05-21 23:11
Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot2025-05-21 23:06
Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja2025-05-21 23:06
动画专业读研出国可以选择哪些院校?2025-05-21 22:53
STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur2025-05-21 22:44
Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan2025-05-21 21:42
Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini2025-05-21 21:31
TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau2025-05-21 21:27