时间:2025-06-08 16:35:46 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq安卓版安卓下载
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Menteri ATR/BPN AHY Ajak Hipmi Berkolaborasi dalam Meningkatkan Ekonomi RI2025-06-08 16:19
Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak2025-06-08 16:09
Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik2025-06-08 15:49
Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis2025-06-08 15:28
KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker2025-06-08 15:23
Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?2025-06-08 14:55
Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta2025-06-08 14:43
Pramugari Ungkap Penyebab di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin2025-06-08 14:28
Penguatan UMKM Melalui Sarana Produksi Tertanam dan Digital Marketing2025-06-08 14:17
Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia2025-06-08 14:15
3 Tren Kecantikan yang Diprediksi Bakal 'Ngepop' di Tahun 20242025-06-08 16:25
7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk2025-06-08 15:54
Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?2025-06-08 15:27
Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...2025-06-08 15:27
Jembatan Kaca di Tempat Wisata, Demi Estetika Jangan Jadi Petaka2025-06-08 15:14
Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani2025-06-08 14:41
Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan2025-06-08 14:24
6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian2025-06-08 14:22
Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!2025-06-08 14:17
Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum2025-06-08 14:12