您的当前位置:首页 > 娱乐 > Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna 正文
时间:2025-06-09 02:37:53 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang ( quickq.io安卓版下载
JAKARTA,quickq.io安卓版下载 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol2025-06-09 02:33
Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!2025-06-09 02:30
Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru2025-06-09 01:54
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi2025-06-09 01:41
Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak2025-06-09 01:01
Apa Perbedaan Bintara2025-06-09 00:52
Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara2025-06-09 00:26
Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi2025-06-09 00:17
7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta2025-06-09 00:03
Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi2025-06-08 23:58
Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol2025-06-09 02:20
FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino2025-06-09 02:16
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-06-09 01:58
Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif2025-06-09 01:52
Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu2025-06-09 01:51
Sukarela Mau Di2025-06-09 01:45
KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...2025-06-09 01:42
俄罗斯艺术类大学排名前五的院校2025-06-09 01:34
Kasus Covid2025-06-09 01:02
艺术生出国留学的申请条件都需要什么?2025-06-09 00:22