会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara!

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

时间:2025-06-04 13:25:25 来源:quickq电脑版官网 作者:焦点 阅读:222次
Warta Ekonomi,quickq电脑版连不上 Surabaya -

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.          

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
  • 80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin
  • Polemik Perubahan Batas Usia Capres
  • Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
  • Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
  • Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang
  • Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
  • 日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
推荐内容
  • B40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya
  • Relawan Gotong Royong dan Pecinta Sepeda Ontel Deklarasi Cak Imin Capres
  • 2 Pesawat Nyaris Tabrakan Usai Mendarat dan Lepas Landas di Jalur Sama
  • Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'
  • BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
  • Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya