Digitalisasi Jadi Salah Satu Penyebab Banyaknya Kantor Bank Tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat terjadi pengurangan jumlah kantor bank sebanyak 2.723 unit dari Januari 2025 berjumlah 23.853 unit ke Februari 2025 menjadi 21.130 unit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengurangan kantor cabang bank menjadi keputusan masing-masing perusahaan.
“Jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Di tengah Badai PHK, OJK Beberkan Kondisi Industri Perbankan
Dian mengatakan, perbankaan saat ini banyak yang mengadopsi kemajuan teknologi digital, sehingga menjadi salah satu penyebab berkurangnya kantor cabang karena akses layanan bank kini lebih mudah.
“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” imbuhnya.
Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring maka kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
Menurutnya, tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah.
Baca Juga: Merger MNC Bank dan Nobu Masih Mandek, OJK Buka Suara
“Penutupan cabang ini merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan digital,” ujarnya.
Dian mengatakan dampak pengurangan kantor cabang terhadap tenaga kerja memungkinkan terjadinya pengurangan pegawai, namun hal itu telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank.
“Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” pungkasnya.
相关推荐
- Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
- Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!
- FOTO: Senyum Rekah Victoria Kjaer Theilvig, Miss Universe 2024
- Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru