您的当前位置:首页 > 休闲 > Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan 正文
时间:2025-05-21 07:55:38 来源:网络整理 编辑:休闲
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-hal quickq一个月多少钱
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan. Sebab,quickq一个月多少钱 ini krusial karena menyangkut marwah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justiceitu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justicekasus Brigadir J, agak terlambat.
Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justiceartinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justicekasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.
"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.
Layak Sanksi Dipecat
Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
"Pelaku obstruction of justiceharus di-PTDH."
Sebelumnya Selanjutnya5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata2025-05-21 07:44
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina2025-05-21 07:37
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!2025-05-21 07:16
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD2025-05-21 07:10
Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!2025-05-21 07:01
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-21 06:53
Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul2025-05-21 06:40
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan2025-05-21 06:32
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya2025-05-21 05:39
Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia2025-05-21 05:18
Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud2025-05-21 07:51
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-05-21 07:37
PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 20252025-05-21 07:06
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun2025-05-21 06:44
Kereta Tertahan Gara2025-05-21 06:38
5 Tahun Berturut2025-05-21 06:09
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis2025-05-21 06:07
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme2025-05-21 06:00
Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak2025-05-21 05:50
Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!2025-05-21 05:45