Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menegaskan hingga saat ini belum menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, jika nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta akan mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," ujar Ramadhan.
Ia menekankan, Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.
"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," tutup Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean berencana untuk mengajukan surat permohonan penahanan kliennya.Rony menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand
下一篇:Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
相关文章:
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- 6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
相关推荐:
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- FOTO: Salinan Al
- Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya
- VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- Luncurkan Buku ke
- Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot