您的当前位置:首页 > 百科 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 09:01:55 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq加速器 安装包
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain2025-05-22 08:59
CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram2025-05-22 08:35
Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh2025-05-22 08:28
Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan2025-05-22 07:41
Kabar Gembira! Gaji ke2025-05-22 07:31
Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas2025-05-22 07:16
Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha2025-05-22 07:04
6 Kejutan Seksi yang Bikin Pria Terpesona, Siap Menjajaki Ranjang2025-05-22 06:59
日本武藏野大学费用2025-05-22 06:56
Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?2025-05-22 06:27
BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua2025-05-22 08:58
Pentingnya Deregulasi Kebijakan Pertanian Demi Kesejahteraan Petani2025-05-22 08:35
7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut2025-05-22 08:15
Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar2025-05-22 08:04
香港大学工业设计专业排名2025-05-22 08:00
Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI2025-05-22 08:00
Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar2025-05-22 07:04
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK2025-05-22 06:39
Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia2025-05-22 06:32
Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast2025-05-22 06:20