时间:2025-05-21 07:48:26 来源:网络整理 编辑:知识
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abu Rokhmad mengatakan, aga quickq免费版下载
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU,quickq免费版下载 Abu Rokhmad mengatakan, agar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya terbatas soal hukum adat, namun mencakup pula kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
"Harus diskusikan juga mengenai misalnya, kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan keagamaan itu juga perlu diperhatikan. Artinya living lawitu tidak an sich mengenai hukum adat saja," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat banyak sekali khazanah living law. Sehingga, lanjut Abu, apabila RKUHP hanya membahas living lawmenyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living lawlainnya yang ada di masyarakat.
"Itu juga perlu menjadi catatan kita bersama agar RKUHP itu memberikan perhatian yang sama kepada living law yang ada di masyarakat kita," ujarnya.
Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan
Terkait posisi peraturan daerah (Perda) dalam masyarakat dan kaitannya dengan pemberlakuan RKUHP ke depannya, Abu menyebut bahwa undang-undang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada Perda.
Meski demikian, ia menilai bahwa Perda harus diakui pula sebagai satu produk hukum bila telah melalui proses pembahasan di DPRD.
"Meskipun nanti mungkin perlu harmonisasi sinkronisasi dan seterusnya," katanya.
Ia kemudian meluruskan bahwa tidak ada yang disebut sebagai Perda syariah, melainkan yang ada ialah Perda yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.
"Jadi sesuai konteks masing-masing daerah, kebutuhan-kebutuhannya seperti apa," ucapnya.
Baca Juga:Petinggi PBNU Nilai Kepercayaan Pesantren ke PPP Berkurang Gara-gara Suharso Sebut Amplop Kiai Money Politic
Secara umum terkait dengan RKUHP, kata Abu, PBNU tidak hanya menaruh fokus pada 14 isu krusial saja, melainkan pada semua pasal dalam RKUHP.
Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.
"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.
"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.
Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.
Sebelumnya SelanjutnyaBulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat2025-05-21 07:24
Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin2025-05-21 07:23
Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook2025-05-21 07:22
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-05-21 07:17
IndoBuildTech Expo Part22025-05-21 07:15
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-21 07:13
Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All2025-05-21 06:59
Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se2025-05-21 06:02
Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 20222025-05-21 05:42
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja2025-05-21 05:18
Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo2025-05-21 07:36
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia2025-05-21 07:24
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!2025-05-21 07:11
Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri2025-05-21 06:31
Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia2025-05-21 05:59
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan2025-05-21 05:52
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-05-21 05:42
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-21 05:26
Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah2025-05-21 05:18
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!2025-05-21 05:13