时间:2025-05-20 20:35:26 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaa quickq每天有免费吗
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR).
"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik," katanya.
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.
"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Soft Launching Britania Green Resort Tahap 32025-05-20 20:33
Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-20 19:29
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya2025-05-20 19:29
Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke2025-05-20 19:26
Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur2025-05-20 19:11
Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-20 19:07
Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab2025-05-20 19:02
Dilantik Jadi Sekda DKI, Joko Agus Tak Punya Program Khusus: Tugas Saya Membantu Pj Gubernur2025-05-20 18:48
Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele2025-05-20 18:29
Novel Baswedan Bertanya: Fahri Hamzah Lagi Belain Siapa?2025-05-20 18:21
VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week2025-05-20 20:23
Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?2025-05-20 20:10
Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies2025-05-20 20:04
Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat2025-05-20 19:57
Harga Emas Bangkit, Didorong Melemahnya Dolar dan Turunnya Peringkat Kredit AS2025-05-20 19:57
Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh2025-05-20 19:20
Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara2025-05-20 18:58
Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-05-20 18:56
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan2025-05-20 18:44
PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'2025-05-20 18:36