Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
JAKARTA,安装包下载quickq DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
- ·Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- ·Pas Formula E Digelar, Pasti Jakarta Macet, Pasti!
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon
- ·Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- ·Arab Saudi Dikabarkan akan Batasi Usia Jamaah Haji 2025, Kemenag Tunggu Surat Resmi
- ·KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
- ·Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- ·Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara
- ·Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ·KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- ·Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- ·Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- ·Waspada! Akhir Pekan Hujan Berawan Buat Warga Megapolitan
- ·VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah