您的当前位置:首页 > 探索 > Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi 正文
时间:2025-06-12 20:10:40 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengaw quickq官网下载apk
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.
Menteri PPPA menyampaikan keperihatinannya atas kasus tersebut, dan memasikan mengawal proses hukum, pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Menteri PPPA mengatakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.
Hal ini terutama disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.
"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemahaman yang belum merata ini memang kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan. Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemen PPPA bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut2025-06-12 19:41
艺术生出国留学的申请条件都需要什么?2025-06-12 19:26
Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini2025-06-12 19:08
sva申请要求,这些要求你满足吗?2025-06-12 18:57
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung2025-06-12 18:01
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati2025-06-12 17:55
如何申请国外艺术院校?2025-06-12 17:53
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-06-12 17:51
Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan2025-06-12 17:40
Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang2025-06-12 17:35
Menperin Klaim Banyak Produsen Otomotif Melirik Indonesia2025-06-12 19:53
PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?2025-06-12 19:24
马兰戈尼设计学院申请条件详解2025-06-12 19:13
Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online2025-06-12 18:55
Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin2025-06-12 18:31
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-06-12 18:12
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-06-12 17:58
Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo2025-06-12 17:57
Renovation Expo 2025 Siap Digelar, Tawarkan Solusi Renovasi Cerdas di Tengah Tren Urban Living2025-06-12 17:53
Perilaku Masyarakat Semakin Positif Hadapi Pandemi Covid2025-06-12 17:34