您的当前位置:首页 > 热点 > Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J 正文
时间:2025-05-21 22:45:19 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan ber 安卓系统quickq下载
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Berikut rangkuman vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
Akibat kasus tersebut, Putri divonis 20 tahun penjara. Namun kini hukuman terhadap Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Sopir dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.
Atas perbuatannya, Kuat divonis 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Kuat. Sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 tahun.
20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum2025-05-21 22:03
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza2025-05-21 21:53
Pemeriksaan Ketua KPK Dijadwalkan Ditkrimsus PMJ2025-05-21 21:48
Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur2025-05-21 21:43
BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong2025-05-21 21:23
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi2025-05-21 21:16
Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun2025-05-21 20:47
Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan2025-05-21 20:40
东京艺术大学世界排名好不好?2025-05-21 20:28
Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya2025-05-21 20:24
Guyonan Jokowi, Tiba2025-05-21 22:34
Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo2025-05-21 22:20
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi2025-05-21 21:50
Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat2025-05-21 21:36
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung2025-05-21 21:34
3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya2025-05-21 21:19
Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan2025-05-21 21:12
Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung2025-05-21 20:46
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-05-21 20:29
3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya2025-05-21 20:27