时间:2025-05-21 00:30:32 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung perintah Presiden Jokowi te quickq官网下载安卓
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung perintah Presiden Jokowi terkait para pejabat nasional dan daerah diminta menggunakan kendaraan dinas listrik.
Riza mengatakan,quickq官网下载安卓 pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai transisi penggunaan mobil listrik. Kebijakan yang sudah dijalankan adalah dengan mengoperasikan bus listrik Transjakarta.
"Kami sudah mulai dengan menyediakan 30 bus Transjakarta elektrik dan ke depan kami akan dukung pengadaan mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua," ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (15/9/2022).
Riza pun menyatakan pihaknya juga menargetkan seluruh armada bus Transjakarta menggunakan tenaga listrik di tahun 2030. Penambahan angkutan ramah lingkungan ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Tenaga Ahli KSP Diusir Mahasiswa saat Coba Jelaskan Alasan Jokowi Naikkan Harga BBM, Massa: Bapak Bisa Bikin BBM Turun?
"Setiap tahun kami akan tambah penambahan armada bus listrik," tuturnya.
Politisi Gerindra ini pun menyebut penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas juga sudah menjadi perencanaan pihaknya. Hal ini termasuk dalam kebijakan Jakarta Langit Biru untuk meminimalisir buangan emisi di ibu kota.
"Secara bertahap ke depan tentu kami akan mulai sesuai dengan kemampuan kami untuk kendaraan dinas motor, maupun mobil dinas bisa menggunakan mobil listrik," kata Riza.
"Itu upaya kami dalam rangka ramah lingkungan dan mengurangi beban bahan bakar minyak (BBM) yang semakin tinggi (harganya)," tambahnya memungkasi.
Sebagai informasi, Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Baca Juga:Sindiran AHY di Rapimnas Partai Demokrat Terkait Pemerintah Bagikan BLT BBM ke Masyarakat: Dulu BLT Kita Dihina
Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri2025-05-21 00:20
VIDEO: Makhluk2025-05-21 00:06
KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai2025-05-20 23:53
Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo2025-05-20 23:52
Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur2025-05-20 23:39
BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!2025-05-20 23:38
Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?2025-05-20 22:56
Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati2025-05-20 22:34
Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice2025-05-20 22:08
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-05-20 21:47
Viral Iklan Paslon Capres2025-05-21 00:26
Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol2025-05-21 00:05
Besok Jakarta Ultah ke2025-05-20 23:44
Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari2025-05-20 23:40
Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok2025-05-20 23:10
Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se2025-05-20 23:03
Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional2025-05-20 23:03
Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 20232025-05-20 22:46
Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu2025-05-20 22:28
BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!2025-05-20 21:47