Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
Pemerintah resmi menetapkan lima insentif ekonomi baru untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, dari daftar insentif tersebut, diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat diumumkan sebelumnya tidak masuk dalam paket stimulus terbaru. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa batalnya diskon listrik disebabkan proses penganggaran yang belum rampung.
Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dampak paket stimulus terhadap konsumsi rumah tangga akan sangat terbatas.
"Efek stimulus ke daya dorong konsumsi rumah tangga sangat terbatas," ujar Bhima kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
Bhima menyebut batalnya diskon listrik 50% sebagai faktor besar yang mengurangi efektivitas stimulus, mengingat insentif tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat. Ia juga menilai bahwa nominal insentif saat ini masih terlalu kecil untuk memberikan dorongan konsumsi yang signifikan.
"Nominal terlalu kecil. Apalagi diskon listrik 50% dibatalkan," imbuhnya.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan distribusi bantuan yang tidak menjangkau pekerja informal seperti ojek online dan pekerja outsourcing. Hal ini disebabkan basis data yang digunakan pemerintah masih bergantung pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal pekerja informal ini urgen diberi gelontoran stimulus," tegasnya.
Lebih lanjut, Bhima juga menyampaikan bahwa momentum libur sekolah tidak akan memberi pengaruh besar terhadap konsumsi masyarakat, sebab setelahnya rumah tangga justru menghadapi beban pengeluaran tahun ajaran baru.
(责任编辑:时尚)
- ·Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- ·Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- ·Dirayakan 16 September Nanti, Apa Itu Maulid Nabi?
- ·Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- ·Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- ·Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- ·Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
- ·Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- ·7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- ·Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- ·Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- ·Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- ·Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- ·Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
- ·Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023