Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengajuan kredit oleh perusahaan tekstil raksasa itu ke sejumlah bank nasional dan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Iwan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama.
“Benar, kemarin penyidik telah memeriksa saksi berinisial IKL. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya soal proses pengajuan kredit oleh PT Sritex ke berbagai bank,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Iwan diduga mengetahui dan berperan dalam pengajuan fasilitas kredit ke beberapa bank, termasuk bank milik negara dan daerah. Penyidik juga menelisik apakah ia ikut menyetujui atau menandatangani dokumen-dokumen pengajuan kredit, serta sejauh mana ia memahami pengelolaan dan penggunaan dana pasca pencairan.
“Penyidik mendalami apakah saksi terlibat dalam proses, apakah ada yang dilanggar dari sisi prosedur dan aliran dana, serta bagaimana struktur kewenangan saat itu,” tambah Harli.
Baca Juga: Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini ditahan.
Kejagung juga menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. Kasus ini terkait pemberian kredit bermasalah senilai Rp3,58 triliun.
Menurut Kejagung, penyidikan saat ini difokuskan pada aspek kepatuhan manajemen terhadap prosedur perbankan serta potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kredit.
“Apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu tergantung hasil penyidikan lanjutan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan pendukung lainnya,” tutup Harli.
(责任编辑:百科)
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo
- ·Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- ·Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Catat Baik
- ·Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- ·Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- ·Apakah Alzheimer Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya
- ·Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- ·Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN
- ·Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- ·Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- ·Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- ·Studi Ungkap Makan Sayuran Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload