时间:2025-05-21 10:07:55 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong quickq苹果版怎么下载
Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong emas sitaan seberat hampir 2 kilogram. Reputasi KPK sebagai lembaga yang bertugas menyikat maling duit negara pun, jadi ternoda. Barang hasil mencuri, tapi malah dicuri lagi.
Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Jakarta, kemarin. Keterangan pers ini dipimpin langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga: Lakukan Demo di Balai Kota, Massa Minta KPK 'Seret' Anies Baswedan
Dalam keterangannya, Tumpak mengaku, pihaknya baru saja menggelar sidang etik kepada pegawai KPK berinisial IGAS. Pegawai itu terbukti bersalah karena telah mencuri emas hasil sitaan.
Kata Tumpak, IGAS adalah pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dari hasil penelusuran diketahui, IGAS mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. Pelaku mengaku, aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forexatau jual beli valas.
Dari total emas yang dicolong, kata Tumpak, sebagian sudah digadaikan oleh IGAS. Duit hasil menggadaikan emas tersebut mencapai Rp 900 juta.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan,” beber Tumpak.
Eks Plt Ketua KPK ini menuturkan, emas batangan yang dicolong itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Karena terbukti melakukan pencurian, IGAS diputus Dewas bersalah dan diberi sanksi berat berupa pemecatan.
Menurut Tumpak, IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. IGAS juga melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK.
“Majelis memutuskan, yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP2025-05-21 09:40
PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel2025-05-21 09:23
Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran2025-05-21 09:17
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun2025-05-21 08:59
Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas2025-05-21 08:59
PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini2025-05-21 08:45
PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel2025-05-21 08:37
20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?2025-05-21 08:30
Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi2025-05-21 08:14
Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat2025-05-21 07:37
Awalnya Kaki Pemotor Kepanasan, Motor Matic di Hayam Wuruk Jakpus Mendadak Terbakar Misterius2025-05-21 10:04
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga2025-05-21 09:57
Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir2025-05-21 09:56
2025世界大学环境设计专业排名2025-05-21 09:55
APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store2025-05-21 09:29
Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir2025-05-21 09:04
Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang2025-05-21 09:02
Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional2025-05-21 08:39
Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid2025-05-21 07:56
Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI2025-05-21 07:48