会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya!

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

时间:2025-06-16 19:33:00 来源:quickq电脑版官网 作者:热点 阅读:288次
Warta Ekonomi,quickq手机版官网 Jakarta -

Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.

Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:

1. Daftar revisi tarif warga relokasi:

Lantai I: Rp 280.000

Lantai II: Rp 254.000

Lantai III: Rp 230.000

Lantai IV: Rp 207.000

Lantai V: Rp 187.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

2. Daftar revisi tarif warga umum:

Lantai I: Rp 609.000

Lantai II: Rp 553.000

Lantai III: Rp 502.000

Lantai IV: Rp 453.000

Lantai V: Rp 409.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 

Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 508.000

Lantai II: Rp 461.000

Lantai III: Rp 419.000

Lantai IV: Rp 378.000

Lantai V: Rp 341.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 635.000

Lantai II: Rp 610.000

Lantai III: Rp 585.000

Lantai IV: Rp 560.000

Lantai V: Rp 535.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 234.000

Lantai II: Rp 212.000

Lantai III: Rp 192.000

Lantai IV: Rp 173.000

Lantai V: Rp 156.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 372.000

Lantai II: Rp 347.000

Lantai III: Rp 322.000

Lantai IV: Rp 297.000

Lantai V: Rp 272.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • DJP Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem
  • Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari
  • Kenali Jenis
  • Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!
  • BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula!
  • 5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
  • Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah
  • Kenali Jenis
推荐内容
  • Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
  • Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
  • Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari
  • Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
  • Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi
  • Denza Luncurkan Mobil Seharga Rp901 Juta