焦点

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:热点 2025-05-25 02:56:24 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudi quickq梯子

Warta Ekonomi,quickq梯子 Jakarta -

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.

"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.

"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?

    Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?

    2025-05-25 00:51

  • Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke

    Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke

    2025-05-25 00:23

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

    2025-05-25 00:11

  • 7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah

    7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah

    2025-05-25 00:09

网友点评