会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek!

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

时间:2025-06-03 23:55:42 来源:quickq电脑版官网 作者:休闲 阅读:776次
Warta Ekonomi,quickq 快客 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.

Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
  • Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
  • TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi
  • Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
  • Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
  • Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
  • 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
  • Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
推荐内容
  • Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
  • FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
  • Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam
  • Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
  • FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya
  • Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal