Soal Wacana Jadi Menko, AHY Sebut Itu Hak Prerogatif Prabowo dalam Penyusunan Kabinet
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa ia menghormati hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam penyusunan kabinet.
Pernyataan itu menanggapi adanya wacana terkait dirinya yang akan dijadikan Menko dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:AHY Soroti Risiko Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong Karena Persyaratan Yang Ketat
BACA JUGA:Pakai Baju Adat Jas Tutu, Menteri AHY Dapat Sepeda dari Jokowi
"Saya belum bisa memberikan komentar tentang itu, karena saya benar-benar menghormati, Demokrat benar-benar menghormati hak prerogatif dari Bapak Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto," katanya kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.
AHY menegaskan bahwa Demokrat ingin berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam pemerintahan mendatang.
"Demokrat ingin menjadi bagian dari itu semua. Oleh karena itu saya siap ditempatkan dan ditugaskan dimanapun," ucapnya.
Tentang komunikasi dengan Prabowo soal Menteri, AHY menyebutkan, komunikasi masih berjalan dengan baik.
BACA JUGA:AHY Ungkap Alasan SBY Tidak Menghadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
BACA JUGA:AHY Apresiasi Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Setelah Kerasnya Pemilu
"Komunikasi kami berjalan dengan baik, reguler, walaupun tidak setiap saat tentunya," tegasnya.
Ia mengaku sering berdialog dengan Prabowo yang mencakup visi besar untuk memperkuat Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk pangan, energi, dan infrastruktur.
AHY berharap bahwa pemahaman yang mendalam tentang visi presiden akan membuat kerja di lapangan lebih fokus dan efektif.
"Sehingga ke depan, kalau para pembantu presiden memahami betul visi-visi pemimpinnya, saya rasa kerja-kerja di lapangan akan lebih fokus, lebih serius, dan juga tempat sasaran," tutupnya.
下一篇:Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
相关文章:
- KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- 5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun
- 20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi
- ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi
- Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Destinasi Liburan Pilihan Cristiano Ronaldo, bak Surga Penuh Keajaiban
相关推荐:
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- 7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh Sehat
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- 20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
- Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- 30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta