Sambut HUT ke
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah putih akan dikibarkan.
Pada tahun ini, bendera merah putih akan berkibar dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.
Karena itu, masyarakat Indonesia biasanya akan mengibarkan bendera di sudut luar ruangan.
BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Misal, pengibaran atau pemasangan bendera di lapangan, sekolah, kantor, instansi pemerintah dan lokasi khusus lainnya.
Akan tetapi, bendera Merah Putih juga bisa dipasang di dalam ruangan, misal seperti bendera dipasang di dalam ruang pertemuan, ruang kelas, hingga ruangan kantor.
Lantas, seperti apa aturan wajib untuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan?
Waktu Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengimbau pada warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.
BACA JUGA:40 Contoh Tema Kegiatan 17 Agustus yang Menarik dan Bermakna untuk Lomba HUT RI, Referensi untuk Panitia!
Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," demikian imbauan tersebut.
Selain itu, aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
相关文章:
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- FOTO: Kilat Roket Hiasi Langit Malam Yunani saat Paskah
- DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- Leher Pegal Gara
- Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
相关推荐:
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- Jalin Hubungan dengan Korbannya, Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Sudah Beristri
- Olo, Warna Baru yang Tak Bisa Dilihat Mata Telanjang
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
- Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
- Yuk Kirim Lamaran Kerja ke PT Indofood: Ada 7 Posisi yang Dibuka, Lulusan SMA Boleh Gabung!
- Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq