Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap di Kemenpora
"Dari keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy besera rekening koran dan kartu ATM yang diserahkan Johny kepada Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto dan Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan bahkan menurut pandangan kami menunjukkan adanya keikutsertaan para saksi dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah 'sukzessive mittaterscrfat'," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
"Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa telah menyarankan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi agar pencairan dnaa hibah cepat dicairkan dan setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora RI lebih kurang sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," ungkap jaksa Ronald.
Sebagai realisasi dari besara "fee" tersebut, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy secara bertahap menyerahkan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun melalui Miftahul Ulum dengan rincian:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
"Bahwa di persidangan saksi Miftahul Ulum dan Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang bertentangan dengan saksi-saksi lainnya demikian juga saksi Imam Nahrawi membantah dirinya memerintahkan dan mengetahui terkait penerimaan uang tersebut," tambah jaksa Ronald.
Terkait bantahan tersebut, JPU meminta untuk dikesampingkan karena hanya berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti sah lain sekaligus sebagai usaha pembelaan pribadi Imam, Ulum dan Arief agar tidak terjerat perkara.
Fakta hukum tersebut menurut jaksa semakin kuat dengan adanya keterangan Mulyana dalam sidang bahwa ia pernah dimintai uang honor oleh Imam Nahrawi terkait Satlak Prima tahun 2017 dan Imam Nahrawi mengatakan agar uang honor tersebut diberikan kepada Miftahul Ulum.
"Atas permintaan Iman Nahrawi tersebut disepakati oleh terdakwa dan Supriyono untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar namun baru diberikan sejumlah Rp400 juta oleh Supriyono kepada Imam Nahrawi melalui MIftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora," tambah jaksa Ronald.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi diketahui Imam.
"Tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI termasuk dalam melakukan penerimaan-penerimaan uang yang diterimanya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy adalah atas sepengetahuan dari Imam Nahrawi," tegas jaksa Ronald.
下一篇:PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
相关文章:
- Luncurkan Buku ke
- Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan
- SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
相关推荐:
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi
- PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi
- Luncurkan Buku ke
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya