Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menolak RPM tersebut karena berisi tentang pengaturan bahwa jasa telepon dasar tidak diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, dan jaringan bergerak satelit, tapi oleh penyelenggara jasa telepon dasar melalui jaringan telekomunikasi dan atau satelit asing. Pengaturan ini sebelumnya sudah pernah diajukan untuk direvisi melalui Peraturan Pemerintah, tetapi tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Tampaknya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengupayakan 'jalan melingkar' setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden.?
"Trik yang ditempuh adalah dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri. Karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri, tidak perlu persetujuan Presiden," katanya kepada wartawan di Bandung, belum lama ini.
Menurut Wisnu, Langkah Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah on the trackdengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis, termasuk di dalamnya pembanguan jaringan pita lebar untuk peningkatan jangkauan broadband yang dikenal dengan proyek Palapa Ring.?
Kementerian terkait mestinya konsentrasi mengawal proyek besar itu agar selesai sesuai jadwal yaitu beroperasi di tahun 2019. Tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah berjalan yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
"Keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role modelbagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global," papar Wisnu.
Telkom telah menerapkan strategi jangka panjang yang sangat tepat dalam mengembangkan jaringannya. Dibarengi dengan semangat nasionalisme NKRI dan agen pembangunan, Telkom membangun jaringan di seluruh pelosok negeri, tidak peduli apakah akan untung atau buntung sehingga saat ini telah meng-cover95% wilayah Indonesia berpenduduk.?
"Berbeda dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang kebanyakan hanya mau beroperasi di wilayah-wilayah gemuk yang profit saja," kata Wisnu?
Namun demikian, dengan RPM Penyelenggara Jasa, pihak Kominfo tampaknya ingin mengakomodasi keinginan pihak tertentu agar mereka ikut menikmati aset yang dimiliki Telkom. Walaupun selama ini mereka juga sudah diberi kesempatan oleh Telkom untuk menjalin kerja sama Business to Business(B2B) dalam memanfaatkan jaringan milik Telkom. Rupanya, mereka ingin lebih dan memanfaatkan tangan pemerintah.
Dia berharap Menkominfo sadar sesadar-sadarnya bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa tersebut yang isinya lebih memanjakan operator milik asing adalah langkah yang keliru, baik secara formal maupun substansial. Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sama sekali tidak mengamanatkan hal yang diatur dalam RPM tersebut. Dengan demikian, RPM ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi karena dengan pengaturan dalam RPM tersebut, para pelaku bisnis yang mayoritas sahamnya dimiliki asing itu akan semakin malas untuk ikut membangun jaringan di Indonesia.?
"Mestinya mereka masuk ke Indonesia memberi nilai tambah nasional, bukan menggerogoti milik Indonesia," tegas Wisnu.
Dia menilai secara politis kebijakan ini bisa dimaknai bahwa bangsa ini semakin terpuruk pada kemauan asing. Padahal, Presiden Jokowi telah menetapkan program Nawacita. Bahkan, dalam salah satu kampanye Pilpres yang lalu Presiden Jokowi berjanji akan membeli kembali saham Indosat yang telah terlanjur dijual pada pemerintahan Presiden Megawati.?
Kini, jangankan membeli saham Indosat, aset yang nyata-nyata milik BUMN malah akan dibagi-bagi. Belum lagi kalau dianalisis dari aspek legalitas dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.?
"Memang, Menteri punya wewenang mengatur Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti yang diamanahkan PP 52 Tahun 2000, tetapi Peraturan Menteri (PM) tentunya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian pula peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Demikian seterusnya," jelas Wisnu.
Jika lingkungan bisnis membutuhkan sebuah pengaturan baru, atau UU Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur telekomunikasi sudah dianggap ketinggalan, tahapan perubahannya harus dimulai dengan mengubah Undang-Undang. Dalam hal ini harus hati-hati. Karena telekomunikasi adalah cabang produksi yang penting dan dikuasai negara, pengaturan yang gegabah dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak.??
"Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Reviewke Mahkamah Agung dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini jika Menkominfo tetap nekat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri tentang Jasa Telekomunikasi tersebut," pungkasnya.
(责任编辑:探索)
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
Bandara Internasional Dubai Menang World Travel Awards 2024
Bayi Prematur Lebih Rentan Alergi Susu Sapi, Ini Penyebabnya
Dinamika Pasar Minyak dan Trend Mendatang Bersama Octa Broker
Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
- Gelombang Protes Mengalir Gara
- Ekonomi RI Alami Deflasi 0,37%, BI Sebut Inflasi 2025 Sesuai Target
- Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- 3 Bahan Alami dan Cara Mencegah Kebotakan Dini Usia 30an
- Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- Bali Masuk Tempat Wisata yang Tak Layak Dikunjungi di 2025
-
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
Warta Ekonomi, Jakarta - Seorang wanita asal Filipina Florena C Binayan meninggal dunia diduga bunuh ...[详细]
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tak Larang Wisuda Sekolah, Asal Jangan Dipaksakan dan Berlebihan
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi rama ...[详细]
-
Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN
Jakarta, CNN Indonesia-- Soto ayam khas Indonesia masuk dalam daftar 20 sup terbaik dunia versi CNN. ...[详细]
-
Narkoba yang Dibawa Steve Emmanuel Tergolong Kokain Murni
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo me ...[详细]
-
Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
JAKARTA, DISWAY.ID -Salah satu tersangka talent Kelas Bintang, Bima Prawira rampung diperiksa Direkt ...[详细]
-
Bismillah Tembus PTN! 17.969 Camaba Ikut SNBT
BOGOR, DISWAY.ID –Sebanyak 17.969 calon mahasiswa baru (camaba) siap bersaing di Ujian Tulis B ...[详细]
-
Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Put ...[详细]
-
AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam menghadapi era penggunaan artificial intelligence (AI) yang semakin marak ...[详细]
-
VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
Jakarta, CNN Indonesia-- BTS Pop-up: MONOCHROME in Jakarta akan resmi dibuka di M ...[详细]
-
美国是一个综合文化集合的国家,其艺术氛围也相当浓厚,引领着世界艺术的发展潮流。并且,美国的很多地区都设有不少优秀的艺术设计学院。那么,去美国纽约可以选择哪所艺术院校呢?对此,小美整理了纽约艺术设计学院 ...[详细]
Sejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat
7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam
- 5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
- Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- Dinamika Pasar Minyak dan Trend Mendatang Bersama Octa Broker
- Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
- 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri
- Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan