UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama
Sejak Mahkamah Agung menganulir Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 tahun 1992, UU produk lama yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Pemerintah sejak 2016 lalu acapkali menjanjikan banwa UU Koperasi baru segera terbit, namun hingga kini belum terealisasi. Dalam hal itu, pemerintah bersama DPR RI telah membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar menjadi UU.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Irawan dalam suatu seminar di Jakarta, Rabu (16/1/2019) bertajuk 'Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’, mengatakan bahwa konsep UU yang sejak 2016 lalu agar segera disahkan.
“UU Koperasi yang baru diharapkan tahun ini disahkan, kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” kata Rully.
Rully menambahkan, UU koperasi baru ini menjadi acuan, kepastian hukum dan pelindung bagi pelaku koperasi.
“Adapun jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita siapkan peraturan menteri sebagai aturan pelaksananya," katanya.
Di acara yang sama, Wakil Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujuinya. Semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam, sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit.
“Mereka yang menyarankan RUU koperasi ini mindsetnya masih bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam, koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen. UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” kata Inas
Menurutnya RUU Koperasi yang sedang digodok DPR ini lebih lumayan dibandingkan UU Koperasi sebelumnya. Arahnya sudah tidak lagi pada perkumpulan modal, tetapi kepada orang-orang yang berkumpul.
Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa dirubah karena sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai UU Koperasi nantinya,” tegasnya.
Pada acara seminar yang digagas Majalah Peluang tersebut sejumlah pelaku koperasi mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup, bahkan ada yang terkejut ketika mengetahui sejumlah pasal di dalamnya.
Ketua Umum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta, Hasanudin, mengaku terperanjat ketika mengetahui Pasal 10, ayat 1 Draft RUU Koperasi yang berbunyi: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang.
“Jangan-jangan ini pasal titipan? Kalau sembilan orang, seorang suami, isteri, anak-anaknya dan anggota keluarga lainnya bisa mendirikan koperasi. Apakah seperti ini koperasi yang diiginkan, bagaimana pasal ini bisa muncul,” ujar Hasanudin.
Pendapat lain juga disampaikan Presiden Direktur Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Kamaruddin Batubara. Ia mengatakan, jangan sampai rancu, koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal. Karena yang dimaksud kumpulan orang di sini adalah yang menyetorkan modal masing-masing, tetapi mempunyai hak suara yang sama.
“Justru menyatukan modal dari banyak orang ini kekuatan koperasi. Sebagai contoh kekuatan gotong royong koperasi yang dilakukan Kopsyah BMI mengumpulkan modal dari anggota Rp100 ribu per orang dan hasilnya terkumpul Rp6 miliar untuk mendirikan toko bangunan,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengungkapkan agar koperasi juga bisa bergerak di bidang layanan publik, termasuk juga pelayanan listrik. Yang terpenting pemerintah dengan tegas menetapkan dan mengakui reposisi koperasi, termasuk nilainya, hingga proteksi yang dilakukan pemerintah.
“Amerika Serikat yang selama ini dianggap Negara kapitalis, listrik dikelola oleh koperasi, di Singapura koperasi dibebaskan dari pajak oleh pemerintahnya, UU Koperasi yang baru nantinya tentu tidak sesuai dengan harapan para pelaku Koperasi, karena disamping mereka tidak dilibatkan, banyak pasal-pasal yang tidak mengakomodir kepentingan pelaku Koperasi, entah bagaimana yang tadinya praksi-praksi tidak setuju, tiba-tiba entah ada “lobbi lobi“ oknum tertentu jadinya setuju,” imbuhnya.
(责任编辑:时尚)
Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- Mau Wisata Alam Tanpa Diganggu Nyamuk? Liburan ke Pulau Ini Saja
- Awas, Ini Tanda Kamu Kebanyakan Makan Gorengan
- Banyak yang Picu Kanker Kulit, Ini Cara Cek Kosmetik Berbahaya
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- Mau Wisata Alam Tanpa Diganggu Nyamuk? Liburan ke Pulau Ini Saja
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba
-
Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
JAKARTA, DISWAY.ID -Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono rampun ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan jumlah infeksi Covid-19 m ...[详细]
-
Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
Jakarta, CNN Indonesia-- Hidup atau menghabiskan waktu lama di negeri orangmungkin jadi impian banya ...[详细]
-
Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
Jakarta, CNN Indonesia-- Taiwan menjadi salah satu negara yang dikunjungi banyak masyarakat Indonesi ...[详细]
-
FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat Eropa bersiap memasuki awal musim panas, bunga Jaca ...[详细]
-
7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
Daftar Isi 1. Keringat ...[详细]
-
Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
Warta Ekonomi, Jakarta - Partisipasi aktif dari sektor pendidikan memiliki peran penting dalam perce ...[详细]
-
Sambut Tahun Baru 2024 dengan Color Party di Swiss
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyambut pergantian tahun, Swiss-Belhotel Balikpapan akan menggelar acara ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari ini, Rabu (5/6), diperingati sebagai Hari Lingkunga ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan ibu negara Jill B ...[详细]
TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat
- Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
- Ramai Pneumonia di China, Apakah Sama dengan Pneumonia di Indonesia?
- Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- Eka Hospital Bekasi Gaungkan Perawatan Kaki Diabetes
- 7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin